Jumat, 09 Desember 2011

IKATEMI JAWA BARAT





dilanjutkan dengan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 717/MENKES/SKB/V/2003 DAN No.19 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya  dan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1122/MENKES/SK/VIII/2003 tanggal 5 Agustus 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan

http://www.ikatemijabar.org/templates/joomlafrog-et/images/logo.png
Top of Form
Bottom of Form
Latest News
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  No. 41/KEP.M.PAN /4/2003 tanggal 30 April  2003 tentang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dan angka kreditnya dilanjutkan dengan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 717/MENKES/SKB/V/2003 DAN No.19 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya  dan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1122/MENKES/SK/VIII/2003 tanggal 5 Agustus 2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan angka kreditnya. Telah dilaksanakan melalui inpassing sejak tanggal 1 Oktober 2003 sampai dengan 31 Maret 2004.
Jenjang Jabatan Fungsional dan Kepangkatan Teknisi Elektromedis saat ini mempunyai 3 katagori, yaitu :
1.      Teknisi Elektromedis Pelaksana, untuk Pengatur (II/c) – Pengatur Tingkat I (II/d)
2.      Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan, untuk Penata Muda (III/a) – Penata Muda Tingkat I (III/b)
3.    Teknisi Elektromedis Penyelia, untuk Penata (III/c) – Penata Tingkat I (III/d)

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) adalah amanat UU Nomor 36/2010 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44/2010 tentang Rumah Sakit, bahwa setiap tenaga kesehatan (kita termasuk diantaranya) wajib teregistrasi.

Registrasi tenaga kesehatan berlaku baik bagi tenaga kesehatan di sektor swasta maupun pemerintah/pns.

Registrasi tenaga kesehatan diatur dalam
Permenkes 1796/2011.

Tujuan dari registrasi adalah untuk menjamin kualitas tenaga kesehatan, karena proses STR diawali dengan uji kompetensi, hanya mereka yang dinyatakan kompeten yang akan mendapatkan STR.
Info Sekolah D4 ATEM.
Attachments:
Copyright 2011 Informasi. Powered by Joomla templates. All Rights Reserved.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar