Minggu, 03 Juni 2012

Ruang Radiologi

Ruang Radiologi



Persyaratan ruangan :
1.             Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan lainnya.
2.             Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
3.             Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
4.             Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.
Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
.         Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik), atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara dengan 2
mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun). (satu milisievert per tahun).
2.       Pintu dan ventilasi
-        Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan.
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
-        Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
-        Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3.       Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan kebutuhan.
4.       Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5.   Jenis dan ukuran ruangan:
Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
5.1.1  Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
5.1.2  Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
-        Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
-        Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
5.1.  Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
5.2.   Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
5.3.   Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)                            
5.4.   Ruang Ultra Sonografi/USG
-        Ukuran             : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t) -           Dinding          : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
-        Perlengkapan    : meja/tempat tidur pemeriksaan, kursi pasien
5.5.   Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
-        Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
-        Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
·                1 buah meja kerja
·                2 buah kursi
·                1 buah lemari
-       Perlengkapan : Light box
5.6.   Ruang CR dan PACS
-        Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
-        Dapat menampung :
·                Tempat printer
·                Tempat processing
·                Tempat rekam medik elektronik
-        Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat.
5.7.   Ruang ganti pakaian
-        Ada disetiap ruang pemeriksaan.
-        Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l) x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
5.8.   WC
-        Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
-        Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
5.9.   Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit kelas B)
-        Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
-        Dilengkapi dengan :
·                tempat tidur
·                oksigen
·                emergency kit
·                AC
·                Tempat pencucian alat
-        Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan kebutuhan.