Ruang Radiologi
Persyaratan
ruangan :
1.
Letak unit/instalasi radiologi hendaknya
mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, perawatan intensive care, kamar
bedah dan ruangan lainnya.
2.
Di setiap instalasi radiologi dilengkapi
dengan alat pemadam kebakaran dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
3.
Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan
kelembaban 40 - 60 %.
4.
Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan
alat tersebut.
Persyaratan
ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan
sebagai berikut :
.
Ketebalan dinding
Bata merah dengan
ketebalan 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua
koma dua gram per sentimeter kubik), atau beton dengan ketebalan 20 cm
(duapuluh sentimeter) atau setara dengan 2
mm (dua
milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert
per tahun). (satu milisievert per tahun).
2.
Pintu dan ventilasi
-
Pintu ruangan Pesawat Sinar-X
dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan
tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan.
Pesawat Sinar-X
tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu
milisievert per tahun).
-
Ventilasi setinggi 2 (dua) meter
dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak
terkena paparan radiasi.
-
Di atas pintu masuk ruang
pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada
saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran
(lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3.
Ruangan dilengkapi dengan sistem
pengaturan udara sesuai dengan kebutuhan.
4.
Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat
tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan:
Ruang
penyinaran/ Ruang X-ray
5.1.1 Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya
alat.
5.1.2 Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
-
Alat dengan kekuatan s/d 125 KV :
4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m
(p) x 4m (l) x 2,8m (t)
5.1. Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x
5,7m (l) x 2,8m (t)
5.2.
Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x
3m (l) x 2,8m (t)
5.3. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran
: 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
5.4. Ruang Ultra Sonografi/USG
- Ukuran :
4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t) - Dinding
: Terbuat dari batu bata, tanpa
Pb
- Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, kursi pasien
5.5. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
-
Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
-
Luas : disesuaikan dengan
kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan
dapat menampung :
·
1 buah meja kerja
·
2 buah kursi
·
1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
5.6. Ruang CR dan PACS
-
Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x
2,8m (t)
-
Dapat menampung :
·
Tempat printer
·
Tempat processing
·
Tempat rekam medik elektronik
-
Dilengkapi dengan AC. Suhu dan
kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat.
5.7. Ruang ganti pakaian
-
Ada disetiap ruang pemeriksaan.
-
Luas : disesuaikan dengan
kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l) x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari
baju/locker.
5.8. WC
-
Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan,
DSA, MRI, BNO/IVP, USG
-
Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l)
x 2,7m (t)
5.9. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah
Sakit kelas A dan Rumah Sakit kelas B)
-
Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,8m (t)
-
Dilengkapi dengan :
·
tempat tidur
·
oksigen
·
emergency kit
·
AC
·
Tempat pencucian alat
-
Untuk sarana pelayanan kesehatan
lain : disesuaikan dengan kebutuhan.